KPK Tetapkan Pejabat Kemendagri Tersangka Proyek E-KTP
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sugiarto - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) - sebagai tersangka kasus pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Kemendagri.
"Dari hasil gelar perkara dan keterangan sejumlah pihak, ditetapkan S selaku PPK di Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Selasa (22/4).
Johan menjelaskan, S disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. S, kata dia, diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Johan menjelaskan, pagu anggaran pengadaan paket e-KTP tahun anggaran 2011-2012 sebesar Rp 6 triliun. Meski demikian, Johan mengaku belum mengetahui nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Menurut Johan, KPK membuka penyelidikan kasus dugaan korupsi e-KTP karena adanya laporan dari masyarakat. Jadi, lanjutnya, tidak hanya berdasarkan laporan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. "Jadi ini pengaduan masyarakat. Salah satu informasi mungkin bisa didapat dari Muhammad Nazaruddin, " ucapnya.
Johan menyatakan, KPK tidak berhenti pada penetapan tersangka S. Lembaga antikorupsi itu akan terus mendalami kasus dugaan korupsi e-KTP untuk menentukan apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak. "Pengembangan tergantung apakah ada dua alat bukti keterlibatan pihak lain," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sugiarto - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PAM JAYA Menggratiskan Biaya Pemasangan Sambungan Bagi Pelanggan Baru
- 5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Timah, Pengamat UI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan
- Saksikan Layanan PBG di Kota Tangerang Selesai 4 Jam, Mendagri Langsung Acungkan Jempolnya
- Honorer Habis pada 2025, Semua jadi PPPK, Pak Budi Bilang 100%
- Mendagri Jadikan Kota Tangerang Sampel Monitoring Inflasi Nasional
- Honorer Lulus PPPK 2024 Mendapat Ucapan Selamat, yang Gagal Masih Menanti Kepastian