KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe Jadi Tersangka, Petrus Selestinus Bereaksi, Menohok
Sabtu, 06 Mei 2023 – 11:45 WIB

Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus. Foto: Dokumentasi pribadi
KPK harus ingat bahwa ketika KPK mencurigai Advokat R karena memberikan pendapat dan saran agar Lukas Enembe tidak kooperatif kepada KPK, maka KPK telah mengadili isi pembicaraan antara Advokat R dengan Klien yang dijamin kerahasiaan oleh UU Advokat termasuk perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat, sebagai pelanggaran Hukum dan Etik.(fri/jpnn)
Koordinator Perekat Nusantara Petrus Selestinus merespons langkah KPK menetapkan advokat atau pengacara Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum