KPK Tetapkan Pengusaha Sawit Jadi Tersangka Baru

KPK Tetapkan Pengusaha Sawit Jadi Tersangka Baru
KPK Tetapkan Pengusaha Sawit Jadi Tersangka Baru

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang tersangka dalam perkara revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan. Setelah sebelumnya menjerat Gubernur Riau non aktif Annas Annas Maamun dan pengusaha Gulat Medali Emas Manurung tahun 2014, lembaga antirasuah menetapkan Edison Marudut Marsadauli (EMMS) sebagai tersangka.

"Dalam pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan EMMS (Swasta) sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti, Senin (30/11).

Menurut Yuyuk, EMMS ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memberi suap kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Tujuannya, agar PNS atau pejabat negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan. 

"Atas perbuatan tersebut, EMMS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎," ujar Yuyuk.

KPK diketahui menangkap tangan Annas Makmun pada tanggal 25 September 2014 lalu saat tengah melakukan transaksi suap dengan pengusaha kelapa sawit Gulat Medali Emas Manurung. Dalam operasi tersebut aparat komisi antirasuah menyita uang SGD 156 ribu dan Rp 500 juta. Uang ditengarai sebagai sogokan dari Gulat buat Annas.

Sementara Edison yang disebut merupakan petinggi di PT Citra Hokiana Triutama adalah rekan dari Gulat. Pria yang juga menjabat wakil bendahara DPD Partai Demokrat Riau ini diduga kuat turut bersama-sama Gulat hendak memberi uang pelicin kepada Annas.(gir/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang tersangka dalam perkara revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News