KPK Tetapkan Penyuap TAA Tersangka

KPK Tetapkan Penyuap TAA Tersangka
KPK Tetapkan Penyuap TAA Tersangka
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan investor pembangunan alih fungsi hutan bakau Tanjung Api-api, Chandra Antonio Tan sebagai tersangka. Chandra yang juga sudah dicekal oleh Imigrasi itu adalah pemberi uang suap ke Komisi IV DPR untuk memuluskan rekomendasi alih fungsi hutan Tanjung Api-api.

Juru bicara KPK Johan Budi yang dihubungi Jumat (19/9) malam mengungkapkan bahwa Chandra telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal pekan ini. "Sudah sejak Senin (15/9) lalu, KPK menetapkannya sebagai tersangka," ujar Johan melalui sambungan telepon. Ditanya mengapa KPK tidak menahan Chandra yang sudah ditetapkan sebagai tersangka? Johan mengatakan bahwa Chandra masih bersikap kooperatif. "Sampai saat ini, bersangkutan bersikap kooperatif. Namun proses penyidikan tetap terus berjalan," tandas Johan.

Untuk diketahui, Chandra Antonio Tan adalah bos PT Chandratex Indo Arthaitu. PT Chandratex inilah yang menjadi  investor pembangunan pelabuhan di lahan bakau yang masih perlu persetujuan DPR.Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas anggota Komisi IV DPR Al Amin Nur Nasution, Chandra memberi travel chequa Bank Mandiri senilai Rp 2,5 miliar kepada anggota Komisi IV DPR Sarjan Tahir. Selanjutnya, oleh Sarjan Tahir travel cheque dari Chandra Antonio Tan itu diserahkan ke anggota Komisi IV dari Fraksi Partai Golkar Azwar Ches Putra. Dan oleh Azwar lembaran-lembaran cheque dibagi-bagi ke anggota Komisi IV lainnya termasuk Al Amin Nasution.(ara/JPNN)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan investor pembangunan alih fungsi hutan bakau Tanjung Api-api, Chandra Antonio


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News