KPK Tetapkan Presdir PT Nusa Konstruksi Enjiniring Jadi Tersangka Kasus RS Unud

KPK Tetapkan Presdir PT Nusa Konstruksi Enjiniring Jadi Tersangka Kasus RS Unud
Dudung Purwadi. Foto: Dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - KPK menetapkan Presiden Direktur PT Nusa Konstruksi Enjiniring Dudung Purwadi (DPW) sebagai tersangka. Dia diduga melakukan korupsi terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (Unud).

"KPK menemukan dua alat bukti untuk meningkatkan status. Dalam kasus ini, KPK menetapkan MDM sebagai tersangka," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andirati dalam konferensi persi di kantornya, Senin (5/10).

Dudung dijerat dalam kapasitasnya sebagai direktur utama PT Duta Graha Indah. Untuk diketahui, perusahaan konstruksi yang berada di pusaran sejumlah kasus korupsi itu pada tahun  2012 berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring.

Yuyuk tak membeberkan detail soal perkara ini. Dia hanya menjelaskan bahwa Dudung terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selain Dudung, KPK juga menetapkan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Meregawa (MDM) sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia dijerat menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya Made sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Universitas Udayana yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp7 miliar. (dil/jpnn)


JAKARTA - KPK menetapkan Presiden Direktur PT Nusa Konstruksi Enjiniring Dudung Purwadi (DPW) sebagai tersangka. Dia diduga melakukan korupsi terkait


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News