KPK Tetapkan Presdir PT Podomoro Land Tersangka
Menurut Agus, sebelumnya Sanusi sudah menerima pemberian pertama Rp 1 miliar pada 28 Maret 2016. "Rp 1,14 miliar (yang diamankan) adalah sisa pembayaran kepada MSN yang sudah dipergunakan yang bersangkutan," katanya.
Sebagai penerima suap, Sanusi dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Trinanda dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kendati belum menangkap Ariesman, KPK sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Ariesman dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Sampai hari ini kami belum melakukan penangkapan karena kami masih mencari tahu di mana yang bersangkutan berada," kata dia.
KPK berharap Ariesman kooperatif dan menyerahkan diri agar langkah-langkah hukum berikutnya bisa dilakukan. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Yasonna Mengaku Tak Ditanya Soal Keberadaan Harun Masiku saat Diperiksa KPK
- Baharkam Polri Siapkan Pilot Project Peningkatan Komoditas Jagung di Cianjur
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga