KPK Tetapkan RJ Lino sebagai Tersangka

jpnn.com - JAKARTA – Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino (RJL) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mobile quay container crane (QCC) tahun anggaran 2010.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, penetapan tersangka atas Lino itu merupakan hasil beberapa kali gelar perkara (eksposes) sebagai tindak lanjut atas penyelidikan dugaan korupsi pada pengadaan alat berat pengangkat peti kemas itu.
"Dalam pengembangan penyelidikan terkait pengadaan tiga mobile quay container crane PT Pelindo II tahun 2010, KPK menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II RJL sebagai tersangka," kata Yuyuk Andriati dalam keterangan pers di kantornya, Jumat (18/12) malam.
Lino disangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi yang menyebabkan kerugian negara. Yaitu, dengan menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, PT HDAM sebagai penyedia mobile QCC.
Karenanya, Lino disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Yuyuk menjelaskan, surat perintah penyidikan (Sprindik) tentang penetapan tersangka Lino diterbitkan pada 15 Desember 2015, atau sehari jelang berakhirnya masa tugas pimpinan KPK jilid III. Hanya saja, Yuyuk belum mau membeberkan nilai kerugian negara yang disebabkan perbuatan korupsi Lino tersebut. (put/jpg)
JAKARTA – Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino (RJL) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mobile quay container
- 502 Narapidana Rutan Paser Terima Remisi Idulfitri 2025
- Daftar Nama Korban Insiden Pohon Raksasa Timpa Jemaah Salat Idulfitri di Pemalang
- Kraton Yogyakarta Gelar Garebeg Sawal, Beny: Wujud Rasa Syukur
- Keseruan Lebaran Presiden Prabowo Subianto, Belajar Gerakan Velocity dan Beraksi Gaya Silat
- Hari Pertama Lebaran 2025, Kepala IKN Basuki Hadimuljono Kunjungi Rumah Megawati
- Dapat Remisi Idulfitri, 84 Narapidana di Jateng Langsung Bebas