KPK Tetapkan Rudi Rubiandini Tersangka TPPU

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan penetapan Rudi sebagai tersangka TPPU dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan SKK Migas.
"Penyidik menemukan indikasi dan bukti permulaan cukup dugaan terjadinya TPPU dengan tersangka RR," kata Johan Budi kepada wartawan di KPK, Kamis (14/11).
Dalam dugaan kasus TPPU, Rudi Rubiandini diduga melanggar pasal 3 Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Penetapan Rudi sebagai tersangka dilakukan sejak Selasa, 12 November 2013 kemarin.
Rudi ditangkap tangan KPK pada Selasa (12/8) lalu dan menjalani masa perpanjangan penahanan satu kali. Rudi diciduk setelah diduga menerima uang USD 400 ribu dari Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd, Simon Gunawan Tanjaya.
Ardi dan Rudi disangkakan menerima suap dari Simon Gunawan Tanjaya. Saat ini Simon sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung