KPK Tetapkan Rudi Rubiandini Tersangka TPPU
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan penetapan Rudi sebagai tersangka TPPU dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan SKK Migas.
"Penyidik menemukan indikasi dan bukti permulaan cukup dugaan terjadinya TPPU dengan tersangka RR," kata Johan Budi kepada wartawan di KPK, Kamis (14/11).
Dalam dugaan kasus TPPU, Rudi Rubiandini diduga melanggar pasal 3 Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Penetapan Rudi sebagai tersangka dilakukan sejak Selasa, 12 November 2013 kemarin.
Rudi ditangkap tangan KPK pada Selasa (12/8) lalu dan menjalani masa perpanjangan penahanan satu kali. Rudi diciduk setelah diduga menerima uang USD 400 ribu dari Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd, Simon Gunawan Tanjaya.
Ardi dan Rudi disangkakan menerima suap dari Simon Gunawan Tanjaya. Saat ini Simon sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dari Papua, Asta Ivo BS Meliala Deklarasikan Siap Maju Jadi Caketum Pemuda Katolik, Komda & Komcab Beri Dukungan
- Fateta IPB Deklarasikan Kesiapan untuk Atasi Tiga Tantangan Besar dan Mendorong Inovasi Pertanian
- Wanita yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Meninggal Dunia
- Kunjungan Ke Surabaya, Menteri AHY Akan Deklarasikan 46 Kota Lengkap
- Dies Natalis ke-60, IPB Berikan ‘Fateta Award 2024’ Kepada Menteri LHK dan Direktur Utama Astra
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba