KPK Tetapkan Satu Bupati dan Dua Jaksa jadi Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima tersangka suap jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Kejati Jawa Tengah, terkait pengamanan perkara korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Kabupaten Subang 2014.
Ini merupakan hasil operasi tangkap tangan KPK di Kejati Jabar dan Subang, Senin (11/4).
Tersangka itu ialah Bupati Subang Ojang Sohandi (OJS), jaksa di Kejati Jabar Deviyanti Rochaeni (DVR), bekas jaksa Kejati Jabar yang kini bertugas di Semarang, Jawa Tengah, Fahri Nurmallo (FN) serta pasangan suami istri Jajang Abdul Holik (JAH) dan Leni Marliani (LM).
Jajang merupakan Kepala Bidang Layanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang yang kini menjadi terdakwa korupsi dana BPJS Kabupaten Subang 2014 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam kemudian gelar perkara, kami memutuskan menetapkan lima tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di markas KPK, Selasa (12/4).
Agus menjelaskan, OTT KPK kemarin dimulai pada pukul 07.00 di kantor Kejati Jabar di Kota Bandung. Penangkapan berawal saat KPK mendapatkan informasi pada Sabtu (9/4), Leni berjanji bertemu jaksa Devi.
Lalu pada pukul 07.00, Senin (11/4), Leni menyerahkan uang Rp 528 juta kepada Devi di ruang kerjanya di lantai 4 kantor Kejati Jabar.
Usai menyerahkan uang, sekitar pukul 7.20, Leni keluar dari ruangan Devi menuju mobilnya. Saat masuk mobil di parkiran kantor Kejati Jabar, Leni langsung ditangkap tim KPK.
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran