KPK Tetapkan Satu Bupati dan Dua Jaksa jadi Tersangka

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima tersangka suap jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Kejati Jawa Tengah, terkait pengamanan perkara korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Kabupaten Subang 2014.
Ini merupakan hasil operasi tangkap tangan KPK di Kejati Jabar dan Subang, Senin (11/4).
Tersangka itu ialah Bupati Subang Ojang Sohandi (OJS), jaksa di Kejati Jabar Deviyanti Rochaeni (DVR), bekas jaksa Kejati Jabar yang kini bertugas di Semarang, Jawa Tengah, Fahri Nurmallo (FN) serta pasangan suami istri Jajang Abdul Holik (JAH) dan Leni Marliani (LM).
Jajang merupakan Kepala Bidang Layanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang yang kini menjadi terdakwa korupsi dana BPJS Kabupaten Subang 2014 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam kemudian gelar perkara, kami memutuskan menetapkan lima tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di markas KPK, Selasa (12/4).
Agus menjelaskan, OTT KPK kemarin dimulai pada pukul 07.00 di kantor Kejati Jabar di Kota Bandung. Penangkapan berawal saat KPK mendapatkan informasi pada Sabtu (9/4), Leni berjanji bertemu jaksa Devi.
Lalu pada pukul 07.00, Senin (11/4), Leni menyerahkan uang Rp 528 juta kepada Devi di ruang kerjanya di lantai 4 kantor Kejati Jabar.
Usai menyerahkan uang, sekitar pukul 7.20, Leni keluar dari ruangan Devi menuju mobilnya. Saat masuk mobil di parkiran kantor Kejati Jabar, Leni langsung ditangkap tim KPK.
- Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia, Prabowo: Ini Kawan Dari Masa Muda
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi
- Prabowo Segera Cek Dugaan Penggelapan Anggaran MBG
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini