KPK Tetapkan Sekda Jabar Tersangka Suap Terkait Meikarta

KPK Tetapkan Sekda Jabar Tersangka Suap Terkait Meikarta
Sekda Jabar Iwa Karniwa. Foto: Pojokjabar

“Tersangka BTO melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2-001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 55 ayat (`1) ke-1 KUHP,” ujar Saut. (jpg)


Iwa diduga meminta uang untuk pengesahan RDT, terkait pengajuan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) untuk pembangunan proyek Meikarta.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News