KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Sebagai Tersangka

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan secara resmi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa hadiah atau janji kepada eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya menemukan bukti permulaan cukup untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka bersamaan dengan pelaku sebelumnya, Donny Tri Istiqomah.
"Penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI, selaku orang kepercayaan Saudara HK," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12).
Setyo mengatakan dugaan suap yang dilakukan Hasto kepada Wahyu terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan empat tersangka, yakni Harun Masiku, Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina.
'Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung," kata dia.
Patut diketahui, Hasto meski sudah ditetapkan tersangka belum dilakukan penahanan. (Jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Setyo mengatakan dugaan suap yang dilakukan Hasto kepada Wahyu terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Pengacara Sebut Keterangan Saksi Tak Ungkap Uang Suap dari Hasto
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Maqdir Sebut KPK Bangun Narasi Keliru Soal Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku
- 7 Saksi dari JPU Tak Bisa Buktikan Kesalahan Hasto, Maqdir Bilang Begini
- Demi Uji Klaim Wahyu, Pengacara Hasto Minta Rekaman CCTV Ruang Rokok Bisa Diputar