Kasus Uang Ketok Palu Pengesahan APBD

KPK Tetapkan Seluruh Pimpinan DPRD Jambi Jadi Tersangka

KPK Tetapkan Seluruh Pimpinan DPRD Jambi Jadi Tersangka
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAMBI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan 12 unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi dan 1 pengusaha sebagai tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2017-2018.

Ini merupakan pengembangan dari kasus Gubernur Jambi Non Aktif, Zumi Zola.

Penetapan tersangka ini resmi disampaikan Ketua KPK RI, Agus Rahardjo, Jumat (28/12) sore di gedung KPK, Jakarta dalam live history instagram official.kpk.

Dalam keterangannya, Agus Rahardjo menyebutkan, dari perkembangan penanganan perkara sidang Zumi Zola ditemukan pihak-pihak lain yang juga harus bertanggungjawab. Mereka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi.

“KPK sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke tingkat penyidikan," ujar Agus Rahardjo.

Tiga unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan tersangka yakni Cornelis Buston selaku Ketua, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi selaku Wakil Ketua.

Kemudian, 5 pimpinan fraksi. Di antaranya, Supardi Nurzain Ketua Fraksi Golkar, Cekman Ketua Fraksi Restorasi Nurani, Tajudin Hasan Ketua Fraksi PKB, Parlagutan Nasution Ketua Fraksi PPP dan Muhammadiah Ketua Fraksi Gerindra. Selanjutnya Ketua Komisi III, Zainal Abidin.

Tiga anggota yakni Elhelwi, Gusrizal dan Effendi Hatta. Selanjutnya seorang pengusaha kelas kakap di Jambi bernama Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan 12 unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi dan 1 pengusaha sebagai tersangka dalam kasus s

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News