KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Gubernur Kepri

KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Gubernur Kepri
Uang suap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Penetapan tersangka Kock Meng merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri Tahun 2018-2019. KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka yakni Nurdin, Abu Bakar, Edy Sofyan, dan Budi Hartono.

Kock Meng selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kock Meng (KMN) selaku pihak swasta sebagai tersangka baru pada kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News