KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Alkes
Rabu, 28 September 2011 – 15:32 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi korupsi alat kesehatan (alkes) tahun 2007 di Kementrian Kesehatan. Dalam kasus yang telah menjadikan mantan Sekjen Depkes Sjafii Ahmad sebagai terpidana itu, KPK kembali menetapkan tersangka baru.
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa KPK telah menetapkan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Depkes, Rustam Syarifuddin Pakaya. "Setelah cukup bukti, penyidik menetapkan RSP sebagai tersangka," ujar Johan di KPK, Rabu (28/9).
Baca Juga:
Johan menjelaskan, Rustam merupakan kuasa pengguna anggara saat kasus korupsi itu terjadi Juru bicara KPK, Johan Budi, tersangkanya berinisial RSP, selaku kuasa pengguna anggaran dalam proyek pengadaan rontgen portabel untuk Puskesmas daerah tertinggal yang merugikan keuangan negara hingga Rp 9,48 miliar.
Oleh KPK, Rustam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, Rustam menduduki jabatan Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) di Rumah Sakit Kanker Dharmais.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi korupsi alat kesehatan (alkes) tahun 2007 di Kementrian
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini, Jakarta Hujan dari Siang Hingga Sore
- Sahabat Inspiratif Pelindo Beri Pelatihan untuk Penyandang Disabilitas
- Bicara Akar Masalah PSN PIK, Chandra Singgung Potensi Konflik Agraria
- Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Aceh Tamiang
- Basarnas Hentikan Operasi Pencarian Korban Longsor di Deli Serdang
- Tolak Polri di Bawah Kemendagri, Ketum IMM: Usulan Reaktif Gegara PDIP Kalah Pilkada