KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Alkes

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Alkes
KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Alkes
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi korupsi alat kesehatan (alkes) tahun 2007 di Kementrian Kesehatan. Dalam kasus yang telah menjadikan mantan Sekjen Depkes Sjafii Ahmad sebagai terpidana itu, KPK kembali menetapkan tersangka baru.

Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa KPK telah menetapkan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Depkes, Rustam Syarifuddin Pakaya. "Setelah cukup bukti, penyidik menetapkan RSP sebagai tersangka," ujar Johan di KPK, Rabu (28/9).

Johan menjelaskan, Rustam merupakan kuasa pengguna anggara saat kasus korupsi itu terjadi Juru bicara KPK, Johan Budi, tersangkanya berinisial RSP, selaku kuasa pengguna anggaran dalam proyek pengadaan rontgen portabel untuk Puskesmas daerah tertinggal yang merugikan keuangan negara hingga Rp 9,48 miliar.

Oleh KPK, Rustam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, Rustam menduduki jabatan Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) di Rumah Sakit Kanker Dharmais.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi korupsi alat kesehatan (alkes) tahun 2007 di Kementrian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News