KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Alkes

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Alkes
KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Alkes
Dalam kasus ini, mantan Sekjen Depkes Sjafii Ahmad telah divonis bersalah dan dihukum dengan penjara selama 27 bulan. KPK juga sudah menetapkan mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Ratna Dewi Umar sebagai tersangka. (gel/ara/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi korupsi alat kesehatan (alkes) tahun 2007 di Kementrian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News