KPK Tetapkan Tersangka Baru kasus Buol
Kabur Dari Sulteng, Ditangkap di Soekarno-Hatta
Kamis, 28 Juni 2012 – 01:42 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Kourpsi (KPK) menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus tangkap tangan dugaan penyuapan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, yakni Gondo Sujono. Namun Gondo dua dua rekannya, Sukirno dan Dedi Kurniawan tidak ikut ditangkap KPK saat menangkap Anshori. Saat ini ketiga orang itu kini sedang diperiksa di gedung KPK. Oleh KPK, Anshori dan Gondo disangka melanggar pasal penyuapan, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Gondo dan dua rekannya terlanjur kabur terlebih dulu dari Buol. Ketiganya menuju Jakarta dari Gorontalo dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (27/6) pukul 17.00. Hingga akhirnya Gondo dan dua rekannya ditangkap penyidik KPK.
Baca Juga:
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (27/6) malam mengatakan, penetepan tersangka baru ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka Anshori. "Hari ini kami berhasil menangkap satu orang inisial GS dan mengamankan dua orang lain inisial D dan S. GS yang ditangkap sudah ditetapkan tersangka, sedangkan D dan S masih diamankan," kata Bambang.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Kourpsi (KPK) menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus tangkap tangan dugaan penyuapan di Kabupaten Buol, Sulawesi
BERITA TERKAIT
- Kementerian Transmigrasi Gandeng LPDP Luncurkan Beasiswa Patriot
- KPK Buka Peluang Proses Shanty Alda di Kasus Abdul Gani
- Yayasan GSN dan PT Atthaya Teken MoU soal Bantuan Pupuk untuk Petani Miskin
- Gangguan Kelenjar Tiroid, Bahaya Tersembunyi yang Sering Diabaikan
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat