KPK Tetapkan Tersangka Baru kasus Buol

Kabur Dari Sulteng, Ditangkap di Soekarno-Hatta

KPK Tetapkan Tersangka Baru kasus Buol
KPK Tetapkan Tersangka Baru kasus Buol
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Kourpsi (KPK) menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus tangkap tangan dugaan penyuapan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, yakni Gondo Sujono. Namun Gondo dua dua rekannya, Sukirno dan Dedi Kurniawan tidak ikut ditangkap KPK saat menangkap Anshori.

Gondo dan dua rekannya terlanjur kabur terlebih dulu dari Buol. Ketiganya menuju Jakarta dari Gorontalo dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (27/6) pukul 17.00.  Hingga akhirnya Gondo dan dua rekannya ditangkap penyidik KPK.

 

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (27/6) malam mengatakan, penetepan tersangka baru ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka Anshori. "Hari ini kami berhasil menangkap satu orang inisial GS dan mengamankan dua orang lain inisial D dan S. GS yang ditangkap sudah ditetapkan tersangka, sedangkan D dan S masih diamankan," kata Bambang.

Saat ini ketiga orang itu kini sedang diperiksa di gedung KPK. Oleh KPK, Anshori dan Gondo disangka melanggar pasal penyuapan, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Kourpsi (KPK) menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus tangkap tangan dugaan penyuapan di Kabupaten Buol, Sulawesi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News