KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Pejabat Bakamla
jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan satelit monitor di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus suap ke pejabat Bakamla yang menjerat suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah itu.
"Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara di Bakamla, KPK tetapkan satu orang lagi sebagai tersangka yaitu, NH (Nofel Hasan), Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla RI sebagai tersangka," kata Jubir KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers di kantornya, Rabu (12/4).
Nofel yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga bersama-sama dengan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Eko Susilo Hadi, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerima suap dari Fahmi Dharmawansyah selaku dirut PT Merial Esa.
Pemberian itu diduga untuk memenangkan PT Merial Esa sebagai pemenang tender dalam proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla tahun anggaran 2016.
Nofel diduga menerima USD 104.500 dari nilai kontrak sebesar Rp 220 miliar.
Atas perbuatannya Novel disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Put/jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap
Redaktur & Reporter : Yessy
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini