KPK Tetapkan Tersangka Baru Penyuap Anggota Banggar
Rabu, 25 Januari 2012 – 16:46 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru kasus suap ke Badan Anggaran (Banggar) DPR, terkait pembahasan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) untuk sejumlah kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Tersangka baru itu adalah Fadh Arafiq, pengusaha yang diduga menyogok anggota Banggar dari Fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati.
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa KPK telah memiliki setidaknya dua bukti untuk menjerat Fadr Arafiq. "Dari pengembangan proses penyidikan, kita telah meningkatkan status F (Fadh,red) dari saksi menjadi tersangka," kata Johan di KPK, Rabu (25/1) sore.
Baca Juga:
Fadh disangka telah menggelontorkan dana Rp 6 miliar ke Wa Ode. Uang itu diduga sebagai sogokan, terkait proyek-proyek di sejumlah kabupaten di NAD yang dibiayai dengan dana PPID.
Oleh KPK, Fadh yang dikenal sebagai salah satu Ketua di ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) itu dijerat dengan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Tersangka diduga memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara," sambung Johan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru kasus suap ke Badan Anggaran (Banggar) DPR, terkait pembahasan dana Percepatan
BERITA TERKAIT
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat