KPK Tetapkan Tersangka Baru Penyuap Anggota Banggar
Rabu, 25 Januari 2012 – 16:46 WIB

Tersangka kasus suap ke Badan Anggaran (Banggar) DPR terkait dana PPID, Fadh Arafiq, usai diperiksa KPK, Rabu (25/1). Foto : Arundono W/JPNN
Hari ini, Fadh juga diperiksa KPK. Hanya saja Fadh diperiksa sebagai saksi. "Diperiksa bukan sebagai saksi tapi sebagai tersangka lainnya (Wa Ode,red)," kata Johan.
Baca Juga:
Seperti diketahui, awal Desember tahun lalu Wa Ode ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana PPID tahun anggaran 2011. Ia diduga menerima "hadiah" sebesar Rp 6 miliar dari seorang pengusaha. Uang itu diduga sebagai syarat agar Banggar menggolkan proyek PPID 2011 sebesar Rp40 miliar untuk 3 kabupaten di NAD, yakni Aceh Besar, Bener Meriah dan Pidie.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru kasus suap ke Badan Anggaran (Banggar) DPR, terkait pembahasan dana Percepatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Senin Besok, Tol Junction Palembang Ramp 2 dan 3 Beroperasi, Sebegini Tarifnya
- Razia Gabungan di Rutan Pekanbaru, Ratusan Barang Terlarang Ditemukan
- Loyal demi Negeri, Misbakhun Batal Ikut Maraton di AS
- Sekjen Relawan Muda Prabowo Gibran Apresiasi Dasco Bersilaturahmi dengan Sejumlah Tokoh
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- BPKH Distribusikan 152,4 Juta SAR untuk Living Cost Jemaah Haji 2025