KPK Tetapkan Tersangka Baru terkait Kasus Suap Penanganan Perkara di MA, Siapa Dia?

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penetapan tersangka ini merupakan pengembangan informasi dan data hasil penyelidikan.
“Setelah ditemukan adanya kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan satu orang pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap kepada tersangka EW selaku hakim yustisial di MA,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (17/2).
Tersangka EW yang dimaksud ialah Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo.
Ali menyampaikan bahwa tersangka baru itu saat ini sudah di Gedung KPK.
Penyidik sedang melakukan pemeriksaan intensif kepada pihak swasta itu.
“Setiap perkembangan penyidikan ini akan kami sampaikan kepada masyarakat,” kata dia.
Diketahui, Edy ditetapkan sebagai tersangka hasil pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang sebelumnya telah menjerat dua Hakim Agung.
KPK menyebut bahwa tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) sudah di gedung lembaga antikorupsi.
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan