KPK Tetapkan Tersangka Sekaligus Jebloskan Wali Kota Ambon ke Sel
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus suap izin prinsip pembangunan cabang retail pada 2020 di Kota Ambon. Politikus Partai Golkar itu juga disinyalir menerima gratifikasi.
"KPK menelaah dan menganalisis dan melanjutkan ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (13/5).
Selain Richard, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi bernama Amri.
KPK menduga Richard menerima suap terkait izin pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon. Amri aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Firli melanjutkan pihaknya melakukan penahanan terhadap Richard selama 20 hari ke depan. "Ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," tambah Firli.
Sementara Andrew Erin Hehanussa ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
KPK juga mengultimatum Amri untuk kooperatif menghadiri menghadiri panggilan penyidik.
"Surat panggilan akan segera dikirimkan," jelas Firli.
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dijebloskan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua