KPK Tetapkan Tiga Tersangka
Rabu, 23 Juni 2010 – 00:14 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan kasus suapn terhadap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat. Tiga tersangka itu adalah Suharto, Heri Lukman dan Herry Suparjan.
Juru bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Selasa (21/6) malam, menyatakan bahwa ketiganya disangka dengan Pasal 1 huruf a jo pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. "Terhitung mulai malam ini, ketiganya menjadi tersangka," ujar Johan.
Baca Juga:
Untuk diketahui, Suharto adalah Kasubdit Auditoriat BPK wilayah Jawa Barat III, Suharto. Sedangkan Herry Supardjan statusnya saat ini adalah Kabid Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bekasi. Sementara Heri Lukman adalah Inspektorat Wilayah Kota Bekasi.
Seperti diberitakan, Suharto ditangkap karena diduga menerima suap dari Herry Supardjan. Suharto ditangkap di rumahnya di Kawasan Lapangan Tembak, Kelurahan Cikutra, Bandung, Jawa Barat pada pukul 19.15, Senin (21/2) malam.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan kasus suapn terhadap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan
BERITA TERKAIT
- Pelapor Desak KPK Tindaklanjuti Laporan Pelelangan Aset
- Menjelang Valentine 2025, Industri Cokelat Indonesia Kian Kompetitif
- Imbas Banjir Grobogan, Ribuan Penumpang KA Batal Berangkat, Perjalanan Dialihkan
- Nama HP Mencuat di Sidang Korupsi Pengadaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam
- Penguatan Pendidikan Santri, Langkah Menuju Indonesia Emas 2045
- Perbaikan Rel Dampak Banjir Grobogan Rampung, Perjalanan Kereta Api Normal Kembali