KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Alkes Tangsel
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi meningkatkan status penyelidikan pengadaan alat kesehatan Kedokteran Umum di Tangerang Selatan tahun anggaran 2012 ke tahap penyidikan.
Dalam perkara itu KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, pegawai Wawan bernama Dadang Priatna, dan seorang berinisial MG yang merupakan pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan tersebut.
"Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Selasa (12/11).
Menurut Johan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah KPK melakukan gelar perkara. Lembaga antikorupsi itu meningkatkan. pengadaan alat kesehatan Kedokteran Umum di Tangerang Selatan tahun anggaran 2012 sejak kemarin.
"Maka sejak Senin (11/11), penyelidikan pengadaan Alat Kesehatan Kedokteran Umum di Tangerang Selatan, tahun anggaran 2012 dinaikan ke tingkat penyidikan," kata Johan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi meningkatkan status penyelidikan pengadaan alat kesehatan Kedokteran Umum di Tangerang Selatan tahun anggaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anindya Bakrie Akan Dikukuhkan Jadi Ketum Kadin Indonesia Periode 2024-2029
- Diperiksa, eks Ketua KPU Sebut Penyidik KPK Tanyakan Hal yang Sama Seperti 5 Tahun Lalu
- Lukman Edy: Mensos Gus Ipul Akan Buka Mukernas I DNIKS 2025
- Demo Honorer Hari Ini: PPPK Penuh Waktu Harga Mati!
- Dukung Pariwisata, Bea Cukai Bitung Fasilitasi Kedatangan Kapal Pesiar MS Noordam
- KPK Cecar Plt Dirjen Imigrasi soal Tim yang Bentuk Yasonna Terkait Harun Masiku