KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Alkes Tangsel

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi meningkatkan status penyelidikan pengadaan alat kesehatan Kedokteran Umum di Tangerang Selatan tahun anggaran 2012 ke tahap penyidikan.
Dalam perkara itu KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, pegawai Wawan bernama Dadang Priatna, dan seorang berinisial MG yang merupakan pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan tersebut.
"Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Selasa (12/11).
Menurut Johan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah KPK melakukan gelar perkara. Lembaga antikorupsi itu meningkatkan. pengadaan alat kesehatan Kedokteran Umum di Tangerang Selatan tahun anggaran 2012 sejak kemarin.
"Maka sejak Senin (11/11), penyelidikan pengadaan Alat Kesehatan Kedokteran Umum di Tangerang Selatan, tahun anggaran 2012 dinaikan ke tingkat penyidikan," kata Johan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi meningkatkan status penyelidikan pengadaan alat kesehatan Kedokteran Umum di Tangerang Selatan tahun anggaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seorang Pendaki Ditemukan Meninggal di Gunung Merbabu, Menhut: Utamakan Keselamatan
- Jaga Ekosistem Laut, PIS Tanam 3.000 Bibit Lamun di Teluk Bakau
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- Program Prabowo Disebut Bisa Ubah Nasib Rakyat, 8 Juta Lapangan Kerja Bakal Tercipta
- Minta Wartawan Keluar Saat Acara Danantara, Prabowo: Tertutup, Saya Banyak Menegur Direksi