KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Suap DPRD DKI

Satu Masih Buron

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Suap DPRD DKI
Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Mohamad Sanusi (MSN), Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land berinisial Ariesman Widjaja (AWJ) dan karyawan PT APL berinisial Trinanda Prihantoro (TPT) sebagai tersangka.

AWJ diduga menyuap Sanusi lewat perantara Trinanda, Berlian dan Geri. Suap diberikan untuk mempengaruhi pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Jakarta 2015-2035. Kemudian,  Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Kasus ini terbongkar dari operasi tangkap tangan KPK yang digelar, Kamis (31/3) malam.

Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, kronologis pengungkapan berawal dari penangkapan Sanusi dan Geri, di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (31/3) pukul 19.30.

"Keduanya ditangkap setelah menerima uang dari TPT," kata Agus didampingi Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Laode M Syarif di markas KPK, Jumat (1/4).

Setelah meringkus Sanusi dan Geri, KPK kemudian menangkap Trinanda di kantornya di kawasan Jakarta Barat. Tak sampai di situ, KPK mengamankan Sekretaris Direktur PT APL Berlian di rumahnya di Rawamangun, Jakarta Timur.

"GER ini menjadi perantara untuk memberikan uang atau hadiah kepada penyelenggara negara," kata dia.

Dalam OTT KPK berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 1.140.000.000 yang merupakan pemberian kedua kepada Sanusi. Menurut Agus, sebelumnya Sanusi sudah menerima pemberian pertama Rp 1 miliar pada  28 Maret 2016. "Rp 1,14 miliar (yang diamankan) adalah sisa pembayaran kepada MSN yang sudah dipergunakan yang bersangkutan," katanya.

Sebagai penerima suap, Sanusi dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News