KPK Tetapkan Tommy jadi Tersangka
Kamis, 07 Juni 2012 – 17:08 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Sidoarjo, Jawa Timur, Tommy Hindratno dan pengusaha James Gunarjo sebagai tersangka dalam kasus suap objek pajak. Sedangkan HA dilepaskan namun tetap dalam pengawasan KPK.
Tommy, Jimmy dan HA ditangkap tim KPK di RM Sederhana Jalan KH Abdul Syafi'I, Tebet, Jakarta Selasa pada Rabu (6/6) sekitar pukul 14.20 Wib. Dari tangan para tersangka disita uang senilai Rp280 juta rupiah dalam pecahan 100 ribu dan 50 ribu, yang dibawa menggunakan tas warna hitam.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjayanto dalam keterangan persnya di gedung KPK, Kamis (7/6), mengatakan KPK juga telah meningkatkan kasus ini ke penyidikan. "Kasus ini akan ditingkatkan menjadi tahapan penyidikan," kata Bambang.
Dijelaskan, pelaksanaan pemeriksaan dalam tahapan ini akan dilakukan sendiri oleh KPK. Sedang untuk memperlancar prosesnya, KPK akan intens berkoordanasi dengan
Dirjen Pajak dan Menteri Keuangan.
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Sidoarjo, Jawa Timur, Tommy Hindratno
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan