KPK Tetapkan Tommy jadi Tersangka
Kamis, 07 Juni 2012 – 17:08 WIB
"Semua ini sudah dikoordinasikan karena bagian kerjasama. Kami sepakati bekerja bersama secara lebih erat baik dalam menuntaskan kasus ini maupun membangun akuntabilitas kinerja Dirjen Pajak dengan KPK," papar Bambang.
Hanya saja, Bambang KPK belum mau mengungkap banyak hal yang ditanyakan oleh wartawan. Seperti motif penyuapan, kemudian pihak lain yang mungkin terlibat, seperti perusahaan yang berurusan dengan tersangka.
"Saya usulkan untuk tidak ditanya karena kasus ini sedang dikembangkan," jawab Bambang yang didampingi Wakil Ketua KPK Zulkarnaen, Dirjen Pajak Fuad Rahmany dan Jubir KPK Johan Budi.
Bambang menegaskan bahwa Tommy menjadi tersangka penerima suap, sedangkan James menjadi tersangka penyuapnya. Olek KPK, Tommy dijerat dengan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, dan atau Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan James yang disangka menjadi penyuap, dijerat dengan pasal Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fat/jpnn)
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Sidoarjo, Jawa Timur, Tommy Hindratno
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sri Mulyani Kembali Pimpin Kementerian Keuangan Bersama 3 Wamenkeu
- Prabowo Subianto Pecah KLHK jadi 2 Kementerian Berbeda
- KKB Rampas Uang Kepala Kampung Untuk Beli Senjata dan Amunisi
- Tak Disangka-Sangka, Prabowo Tunjuk Mayor Teddy Jadi Sekretaris Kabinet
- Presiden Prabowo Bawa Bobby Tinggal di Istana Negara, Lihat Tuh
- Daftar Lengkap Wakil Menteri Kabinet Merah Putih, Ada Giring hingga Mantan Istri Ahok