KPK Tetapkan Tommy jadi Tersangka
Kamis, 07 Juni 2012 – 17:08 WIB
"Semua ini sudah dikoordinasikan karena bagian kerjasama. Kami sepakati bekerja bersama secara lebih erat baik dalam menuntaskan kasus ini maupun membangun akuntabilitas kinerja Dirjen Pajak dengan KPK," papar Bambang.
Hanya saja, Bambang KPK belum mau mengungkap banyak hal yang ditanyakan oleh wartawan. Seperti motif penyuapan, kemudian pihak lain yang mungkin terlibat, seperti perusahaan yang berurusan dengan tersangka.
"Saya usulkan untuk tidak ditanya karena kasus ini sedang dikembangkan," jawab Bambang yang didampingi Wakil Ketua KPK Zulkarnaen, Dirjen Pajak Fuad Rahmany dan Jubir KPK Johan Budi.
Bambang menegaskan bahwa Tommy menjadi tersangka penerima suap, sedangkan James menjadi tersangka penyuapnya. Olek KPK, Tommy dijerat dengan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, dan atau Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan James yang disangka menjadi penyuap, dijerat dengan pasal Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fat/jpnn)
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Sidoarjo, Jawa Timur, Tommy Hindratno
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia