KPK Tetapkan Tommy jadi Tersangka

KPK Tetapkan Tommy jadi Tersangka
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjayanto didampingi rekannya, Zulkarnaen, dan Dirjen Pajak Fuad Arahmani menggelar konferensi pers tentang penangkapan kasus suap oknum pajak, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/6). Foto: M Fathra Nazrul Islam/jpnn

"Semua ini sudah dikoordinasikan karena bagian kerjasama. Kami sepakati bekerja bersama secara lebih erat baik dalam menuntaskan kasus ini maupun membangun akuntabilitas kinerja Dirjen Pajak dengan KPK," papar Bambang.

Hanya saja, Bambang  KPK belum mau mengungkap banyak hal yang ditanyakan oleh wartawan. Seperti motif penyuapan, kemudian pihak lain yang mungkin terlibat, seperti perusahaan yang berurusan dengan tersangka.

"Saya usulkan untuk tidak ditanya karena kasus ini sedang dikembangkan," jawab Bambang yang didampingi Wakil Ketua KPK Zulkarnaen, Dirjen Pajak Fuad Rahmany dan Jubir KPK Johan Budi.

Bambang menegaskan bahwa Tommy menjadi tersangka penerima suap, sedangkan James menjadi tersangka penyuapnya. Olek KPK, Tommy dijerat dengan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, dan atau Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan James yang disangka menjadi penyuap, dijerat dengan pasal Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fat/jpnn)

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Sidoarjo, Jawa Timur, Tommy Hindratno


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News