KPK Tetapkan Undang Sumantri Tersangka Korupsi Pengadaan di Madrasah
"Atas pengumuman tersebut, perusahaan-perusahaan lain yang menjadi peserta lelang tersebut menyampaikan sanggahan," kata Syarif.
Selanjutnya, tersangka Undang selaku PPK mengetahui adanya sanggahan tersebut. Namun, setelah bertemu dengan pihak pemenang lelang, Undang langsung meneken kontrak bersama PT BKM. Pada Desember 2011 dilakukan pembayaran atas Peralatan Laboratorium Komputer Madrasah Sanawiah Tahun Anggaran 2011 sejumlah Rp 27,9 miliar. "Dugaan kerugian keuangan negara setidaknya Rp12 Miliar," kata Syarif.
Sementara pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi MTs dan Madrasah Aliah, dugaan kerugian negara sekitar Rp 4 miliar.
Syarif menambahkan, KPK juga mengidentifikasi dugaan aliran dana pada sejumlah politikus dan penyelenggara negara terkait dengan perkara ini sekitar Rp 10,2 miliar. Korupsi itu meliputi pengadaan peralatan lab komputer untuk Madrasah Sanawiah, pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Sanawiah dan Madrasah Aliah.
Atas perkara tersebut, Undang diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
KPK juga mengidentifikasi dugaan aliran dana ke sejumlah politikus terkait dengan perkara ini.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut