KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Tersangka Suap Izin Proyek RS

KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Tersangka Suap Izin Proyek RS
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) saat konferensi pers di Gedung Merah Putih. Foto Ilustrasi: Fathan Sinaga/JPNN.com

Atas dugaan tindak pidana itu, Ajay yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Hutama Yonathan yang diduga menjadi pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna diduga menerima suap miliaran rupiah dari Komisaris RS Kasih Bunda.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News