KPK Tetapkan Wali Kota Yogyakarta dan Petinggi Summarecon Agung Sebagai Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono sebagai tersangka.
Kedua pihak itu terlibat dalam suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya awalnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6). Sepuluh orang diamankan dalam operasi senyap itu.
Dari sepuluh orang tadi, KPK mengambil keputusan menetapkan empat tersangka.
"Menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/6).
Pria berlatar belakang hakim itu menerangkan mereka tersangka pemberi suap ialah Oon.
Lalu, tersangka penerima suap ialah Haryadi dan ajudannya Triyanto Budi Yuwono serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana.
Oon diduga menyuap Haryadi untuk mengamankan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya.
Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono sebagai tersangka diduga menyuap Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi