KPK Tetapkan Wamenkumham Sebagai Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka.
Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu diduga terlibat dalam kasus gratifikasi.
"Benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (9/11).
Alex mengatakan total ada empat tersangka dalam kasus ini.
"Pemerima (gratifikasi) tiga dan pemberi (gratifikasi) satu," kata Alex.
Untuk diketahui, Eddy Hiariej dilaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar. Eddy diduga menerima gratifikasi itu dari Direktur Utama PT CLM, Helmut Hermawan melalui perantara asisten pribadinya berinisial YAR dan YAM.
Sugeng menduga penerimaan uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
Sementara itu, Eddy sudah dua kali diklarifikasi oleh KPK, yakni pada 20 Maret 2023 dan 28 Juli 2023. Guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menilai laporan IPW kepada dirinya tendensius mengarah ke fitnah. (Tan/JPNN)
Selain Wamenkumham, KPK menyebut ada tiga orang tersangka lainnya dalam kasus ini.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Ateng Sutisna Minta KPK & Ombudsman Usut Sertifikat Area Pagar Laut
- Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2 ke KPK
- Laporan Kekayaan Raffi Ahmad Terungkap, Sebegini Total Hartanya
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?
- KPK Merilis Kekayaan Raffi Ahmad, Sebegini Hartanya