KPK Tetapkan Wawan Tersangka TPPU
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka itu terkait kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013 dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.
"Berkaitan dengan pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi atas tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana) penyidik telah menemukan dua bukti permulaan cukup, kemudian dinaikkan ke penyidikan. Dugaan terjadinya TPPU atas nama TCW," kata
Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Senin (13/1).
Johan menjelaskan, Wawan diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Wawan diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 tahun 2002 diubah UU Nomor 25 tahun 2003 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Sprindik (surat perintah penyidikan) tanggal 10 Januari 2014," ujar Johan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran