KPK Tetapkan Wawan Tersangka TPPU

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka itu terkait kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013 dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.
"Berkaitan dengan pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi atas tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana) penyidik telah menemukan dua bukti permulaan cukup, kemudian dinaikkan ke penyidikan. Dugaan terjadinya TPPU atas nama TCW," kata
Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Senin (13/1).
Johan menjelaskan, Wawan diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Wawan diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 tahun 2002 diubah UU Nomor 25 tahun 2003 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Sprindik (surat perintah penyidikan) tanggal 10 Januari 2014," ujar Johan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah