KPK: Tidak Ada Bukti Intervensi Ahok
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, pihaknya selalu berhati-hati dalam memproses sebuah kasus mulai dari penyelidikan hingga ke penuntutan. Membuktikan niat jahat adalah bagian sangat penting dari proses tersebut.
Menurut dia, niat jahat akan mempermudah jaksa dalam meyakinkan hakim bahwa sang terdakwa bersalah dalam persidangan nanti.
"Kami sangat hati-hati dalam membuat surat dakwaan agar kami yakin terbukti dan hakim tidak ragu lagi bahwa yang bersangkutan bersalah. Makanya kita gali niat jahat, harus tergambar apa motif dari orang yang kita bawa kepersidangan," jelas Alex dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/6).
Dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras, unsur niat jahat inilah yang menghambat KPK melanjutkan proses dari penyelidikan ke penyidikan. Alex mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki penyelidik, tidak ditemukan bukti adanya niat jahat dari Pemprov DKI dalam pembelian lahan RS Sumber Waras.
Termasuk bukti mengenai intervensi oleh Gubernur Basuki T Purnama alias Ahok. "Dari saksi yang dimintai keterangan tidak ada (intervensi gubernur), intervensi di NJOP juga tidak ada, jadi sulit bagi kami kalau mau naik ke penyidikan, kalau motif itu belum kami dapat," paparnya.
Karena itu, lanjutnya, KPK akan berkomunikasi lagi dengan BPK dalam waktu dekat. Hal ini untuk memastikan tidak ada yang terlewat oleh penyelidik ketika membuat kesimpulan.
"Kita perlu bicara lagi dengan auditor BPK, apa sih dan kenapa terjadi perbedaan. Bukan selisih, ada perbedaan. Karena kriteria yang digunakan berbeda, kan gitu. Dasar peraturannya tadi berbeda," tutup mantan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Jakarta ini. (rmol/dil/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, pihaknya selalu berhati-hati dalam memproses sebuah kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi