KPK tidak Boleh Takut Periksa Ibas

KPK tidak Boleh Takut Periksa Ibas
KPK tidak Boleh Takut Periksa Ibas

jpnn.com - JAKARTA -- Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Adnan Buyung Nasution meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tebang pilih dalam menindak kasus korupsi. Ditegaskannya, semua yang terindikasi korupsi harus diperiksa tanpa terkecuali.

Hal ini disampaikannya terkait dugaan aliran dana dollar kepada Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas. Menurut Adnan, selama ada bukti, KPK tidak perlu takut memanggil putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.

"KPK harusnya tidak takut untuk periksa Ibas. Jangan sampai mentang-mentang anak Presiden, KPK nggak berani panggil," kata Adnan kepada wartawan di Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan, Jumat (24/1).

Pengacara senior ini pun mengaku akan terus mendesak KPK untuk menelusuri dugaan keterlibatan Ibas. "Kalau benar harus disikat," tegasnya.

Adnan juga mengaku tidak takut dengan ancaman somasi yang diumbar oleh pengacara keluarga SBY, Palmer Situmorang. Ia berpendapat somasi tidak bisa dilakukan sebelum Ibas benar-benar terbukti tidak terlibat.

"Biarkan KPK bekerja saja dulu. Nggak bisa asal somasi dong, periksa dulu laporannya, kalau palsu baru dituntut balik," pungkas mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ini.

Seperti diberitakan, mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis mengaku adanya pemberian dana senilai US$ 200 ribu untuk Ibas. Hal ini diungkapkan Yulianis saat diperiksa KPK sebagai saksi untuk kasus dugaan gratifikasi Hambalang dengan tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum pada Desember 2013.

Dalam catatan Yulianis, ada uang US$ 200 ribu yang diberikan kepada Ibas dalam bentuk uang tunai terkait Kongres Partai Demokrat tahun 2010. Namun, Yulianis mengaku tidak melihat sendiri uang itu berpindah tangan ke Ibas.

JAKARTA -- Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Adnan Buyung Nasution meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tebang pilih dalam menindak kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News