KPK Tidak Setuju Sepenuhnya Laporan Pansus Angket
jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengirim surat sebagai respons atas hasil kerja dan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di DPR.
Surat itu dibacakan Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa dalam rapat paripurna DPR, Rabu (14/2) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sebelumnya, Agun terlebih dahulu membacakan laporan hasil kerja dan rekomendasi Pansus Hak Angket KPK. Setelah itu, Agun membacakan surat dari KPK sebagai respons atas hasil kerja dan rekomendasi Pansus Hak Angket KPK.
Agun menjelaskan, laporan yang dibacakan pada paripurna ini sebelumnya juga sudah dikirimkan kepada KPK 8 Februari 2018 lalu.
“Kami kirimkan kepada KPK dengan mendapatkan respons dan tanggapan, karena kami tidak mungkin membuat laporan akhir dalam bentuk rekomendasi dan keputusan tanpa konfirmasi terhadap subjek dan objek penyelidikan,” ujar Agun.
Kemudian, KPK pun memberikan respons lewat surat nomor: B-854/hk.01/01-55/02/2018 tertanggal13 Februari 2018 hal penjelasan terkait pelaksaan tugas dan kewenangan KPK yang ditujukan kepada ketua DPR.
Bunyinya, bahwa menyikapi surat ketua DPR nomor PW/02899/DPRRI/II/2019 8 Februari 2018, KPK menghormati DPR sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi pengawasan. KPK juga hormati putusan MK nomor 40/PUU-XV sebagai keputusan final dan mengikat bagi semua pihak.
“Pada prinsipnya KPK juga menghormati laporan dan rekomendasi Pansus Angket KPK meskipun KPK tidak sepenuhnya sependapat dengan laporan Pansus tersebut,” kata Agun mengutip surat pimpinan KPK.
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar membacakan surat Ketua KPK sebagai renpons rekomendasi Pansus.
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
- Kang Agun: Perbedaan Pilihan Jangan jadi Sumber Perpecahan
- Agun Sebut Lapas di Indonesia Belum Punya Konsep Bina Napi
- Pembentukan Lembaga Pengawas Independen Kok Muncul?
- Agun Gunandjar tak Mau Di-bully Lagi