KPK Tidak Terburu-buru Tetapkan Tersangka Baru
jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan, KPK bisa saja menetapkan tersangka baru suap pendaftaran peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanpa keterangan dari saksi Royani, sopir Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman.
Namun, menurut Agus, KPK tidak ingin terburu-buru menjerat tersangka baru. “Ya bisa saja begitu, tapi jangan buru-burulah. Jangan buru-buru menetapkan tersangka baru," ujar Agus usai sebuah kegiatan di Lembaga Ketahanan Nasional di Jakarta, Senin (30/5).
Dia mengatakan, saat ini Royani yang menghilang masih terus dicari. Namun, kata dia, tanpa Royani, penyidik juga sudah menemukan banyak data terkait kasus yang tengah disidik.
Dia menegaskan, untuk menetapkan tersangka sebenarnya ada jalan lain selain keterangan penting Royani.
“Royani penting, tapi mudah-mudahan ada jalan lainlah. Kami akan tetap berusaha menemukan Royani," jelasnya.
Royani merupakan sopir Nurhadi yang saat ini terus dicari penyidik KPK. Keberadaan Royani masih misterius. Royani dianggap saksi penting yang banyak mengetahui kasus suap tersebut. Termasuk dugaan keterlibatan bosnya, Nurhadi.
Penyidik antikorupsi baru menetapkan Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan pengusaha Doddy Aryanto Supeno sebagai tersangka.(boy/jpnn)
JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan, KPK bisa saja menetapkan tersangka baru suap pendaftaran peninjauan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia
- Sebelum Terapkan Zero ODOL, Ketua MTI Minta Pemerintah Selesaikan Carut Marut Status & Fungsi Jalan
- Inilah Sosok di Balik Kehadiran Shaykh Fadhil Al Jailani di Kongres XIII Jatman