KPK Tindaklanjuti Aset Nazaruddin yang Berpindah Tangan

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti informasi mengenai sejumlah aset mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang berpindah tangan meskipun telah diblokir lembaga antikorupsi tersebut.
"Informasi ini penting sehingga patut ditindaklanjuti KPK untuk dilakukan pemeriksaan," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam pesan singkat, Selasa (19/8).
Menurut Bambang, hal itu perlu diklarifikasi sehingga bisa diketahui jenis asetnya dan apakah betul bahwa aset itu sudah diblokir. Sejauh ini, kata dia, pimpinan KPK belum mengetahui soal aset Nazaruddin yang diduga berpindah tangan.
"Pimpinan KPK belum dapat informasi dari penyidik dan JPU soal aset yang diduga sudah berpindah tangan itu," tandas Bambang.
Seperti diketahui, mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis mengatakan ada sejumlah aset Nazaruddin yang berpindah tangan meskipun telah diblokir Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Yulianis, aset Nazaruddin yang kini sudah berpindah tangan adalah gedung di Mampang, Bekasi, dan Tebet.
Yulianis mengatakan, gedung milik Nazaruddin di Mampang kini diatasnamakan Sukmawati, seorang karyawan Grup Permai yang hingga kini masih bekerja di sana. Namun ia tidak menyebutkan atas nama siapa gedung itu sebelumnya.
Sedangkan gedung di Bekasi semula diatasnamakan mantan staf pemasaran Grup Permai Gerhana Sianipar. Sementara gedung di Tebet diatasnamakan mantan karyawan Grup Permai lainnya, Unang Sudrajat.
Menurut Yulianis, baik Gerhana maupun Unang sudah dipanggil KPK dan ditanya mengenai perubahan kepemilikan aset Nazaruddin tersebut. Yulianis sendiri juga mengaku sudah ditanya KPK soal aset mantan bos-nya yang berpindah tangan tersebut. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti informasi mengenai sejumlah aset mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Komisi II DPR: BKD Jateng Bersalah atas Gagalnya 592 Lulusan PPG di Seleksi PPPK
- Jujurlah, Apa Alasan Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026? Ada 3 Hal Harus Dijelaskan
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Optimal
- Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Siap Sambut Kedatangan Pemudik Lebaran 2025