KPK Tingkatkan Status Kasus Pengadaan Barang & Jasa Fiktif di Telkom, VP Corcom Bilang Begini
Rabu, 22 Mei 2024 – 10:23 WIB

PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom). Foto dok Telkom
"Pengadaan ini terindikasi fiktif dimana terjadi pengeluaran uang negara secara melawan hukum," kata Jubir KPK, Ali Fikri.
KPK juga telah menetapkan tersangka, namun belum dapat mengungkap identitas tersangka dan konstruksi perkara kasus ini.(chi/jpnn)
Penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut temuan manajemen dari hasil audit internal yang telah dilakukan PT Telkom.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK