KPK Tingkatkan Status Penyidikan terkait Kasus Gratifikasi Pejabat di Kemenkeu

KPK Tingkatkan Status Penyidikan terkait Kasus Gratifikasi Pejabat di Kemenkeu
Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono saat menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (14/3). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan baru kasus dugaan gratifikasi pejabat di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). KPK sedang membidik eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti, sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (15/5).

KPK sedang mengumpulkan alat bukti dalam kasus ini. Di antaranya dengan melakukan upaya paksa geledah di beberapa tempat.

Lokasi dimaksud berada di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor.

Di rumah tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik.

"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk mengaitkan dengan unsur dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan," kata dia.

Di sisi lain, kata Ali, KPK juga memanggil sejumlah saksi dalam beberapa waktu ke depan. Namun, hari ini, KPK memanggil Direktur PT. Fachrindo Mega Sukses / Freight Forwader Rony Faslah, Staf Exim PT. Argo Makmur Cemindo Iksannudin, Komisaris PT Indokemas Adhikencana Johannes Komarudin.

Mengenai konstruksi perkara gratifikasi Andhi, KPK masih merahasiakannya.

KPK sedang mengumpulkan alat bukti dalam kasus ini. Di antaranya dengan melakukan upaya paksa geledah di beberapa tempat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News