KPK Tingkatkan Status Penyidikan terkait Kasus Gratifikasi Pejabat di Kemenkeu

KPK Tingkatkan Status Penyidikan terkait Kasus Gratifikasi Pejabat di Kemenkeu
Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono saat menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (14/3). Foto: Fathan

"Untuk perkara ini, kami pastikan semua mekanisme penyidikannya berpedoman pada aturan hukum dan kami juga berharap dukungan masyarakat untuk dapat mengawal serta dapat pula berperan memberikan informasi dan data akurat pada Tim Penyidik dan call center 198. Kami pun akan selalu menyampaikan setiap tahapan progres penyidikannya sebagai bagian transparansi dari kerja-kerja KPK," kata dia.

Tak hanya itu, KPK juga sudah mencegah Andhi agar tak bisa ke luar negeri. Pencegahan diajukan pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI sejak 12 Mei 2023 untuk periode pertama dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan tim penyidik.

"KPK harapkan sikap kooperatif pihak yang dicegah tersebut agar tetap hadir ketika dipanggil Tim Penyidik," kata dia. (tan/jpnn)


KPK sedang mengumpulkan alat bukti dalam kasus ini. Di antaranya dengan melakukan upaya paksa geledah di beberapa tempat.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News