KPK Tolak Laporan PSI soal Anies Baswedan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan dugaan korupsi proyek revitalisasi Monas yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kamis (23/1).
Menurut salah satu Tim Advokasi PSI Patriot Muslim, pihaknya dianggap kurang menyertakan barang bukti sehingga harus dilengkapi lebih dahulu.
"Masih ada dokumen yang harus dilengkapi yaitu dokumen kontrak," kata Patriot di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1).
Dia mengaku akan melampirkan bukti tambahan untuk memperkuat laporan terhadap Anies. Patriot sendiri tidak menjelaskan bukti dan laporan yang ingin diajukan pada hari ini.
Patriot menduga revitalisasi Monas banyak kejanggalan terkait keberadaan kontraktor yaitu PT Bahana Prima Nusantara. Kejanggalan itu karena alamat kantor PT Bahana Prima Nusantara tidak jelas.
Selain itu, Patriot menduga kontraktor tersebut hanya menggunakan bendera perusahaan untuk menyebar kembali proyek pengerjaan kepada perusahaan subkontraktor.
"Dari penelusuran media dan penelusuran dari tim kami, kantor kontraktor itu di Ciracas. Namun, setelah ditelusuri ternyata ada informasi lagi di Letjen Suprapto, Cempaka Putih. Itu juga enggak jelas malah," kata Patriot. (tan/jpnn)
Tim Advokasi PSI akan kembali dengan melampirkan bukti tambahan untuk memperkuat laporan terkait Anies Baswedan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Apakah Jokowi Akan Bergabung dengan PSI? Begini Analisis Pakar
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara