KPK Tolak Pembebasan Bersyarat untuk Lima Napi Ini
Selasa, 09 September 2014 – 14:28 WIB

KPK Tolak Pembebasan Bersyarat untuk Lima Napi Ini
I Nyoman Suisnaya merupakan terpidana kasus suap anggaran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah untuk kawasan transmigrasi. Ia divonis tiga tahun penjara pada 29 Maret 2012.
Baca Juga:
Sedangkan Hartati, merupakan Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan memberikan uang senilai Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu. Pemberian ini terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat kepada lima orang narapidana. Sebab KPK tidak pernah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berkunjung ke Gampong Jaboi, Menhut Bicara Penguatan Promosi Lokasi Wisata
- Indonesia Hadir di Sidang CPD Ke-58 di New York, Dukung Pembangunan Berkelanjutan
- Pimpinan MPR Respons soal Terbitnya Inpres Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
- Keluarga Korban Sebut RSHS Bandung Belum Minta Maaf Terkait Kasus Dokter Residen Cabul
- PPATK Pastikan Pengawasan Independen di Danantara, Sesuai Standar FATF
- Kemenhan Siap Dukung Prabowo Soal Evakuasi Korban di Gaza