KPK Tolak Pembebasan Bersyarat untuk Lima Napi Ini
Selasa, 09 September 2014 – 14:28 WIB
I Nyoman Suisnaya merupakan terpidana kasus suap anggaran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah untuk kawasan transmigrasi. Ia divonis tiga tahun penjara pada 29 Maret 2012.
Baca Juga:
Sedangkan Hartati, merupakan Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan memberikan uang senilai Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu. Pemberian ini terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat kepada lima orang narapidana. Sebab KPK tidak pernah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masalah di Kasus Guru Supriyani Diungkap Susno Duadji, Oalah
- Sepakat Damai, Simak Kalimat Guru Honorer Supriyani & Aipda Wibowo Hasyim
- TNI AL Gelar Surya Bhaskara Jaya dan Pembinaan Karakter Maritim di Atas Kapal Perang
- Menjelang Debat Calon Ketum ILUNI FHUI, Rahmat Bastian Siapkan 3 Program Andalan
- Perihal Proyek Bendungan Budong-Budong, Laskar Merah Putih Minta KPK dan Kejagung Turun Tangan
- BKN Resmi Umumkan Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2