KPK Tolak Permintaan Anas
Jumat, 01 Maret 2013 – 18:53 WIB
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan, tak bisa menghentikan penyidikan terhadap Anas Urbaningrum, tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam proyek Hambalang.
Pernyataan Johan ini sekaligus menepis atau mengcounter permintaan kuasa hukum Anas, Firman Wijaya, Jumat (1/3) yang meminta penyidikan kliennya ditunda hingga ada keputusan Komite Etik KPK terkait kasus dugaan bocornya dokumen yang diduga draft surat perintah penyidikan atas nama Anas.
"KPK tidak bisa menghentikan penyidikan," tegas juru bicara KPK Johan Budi Jumat (1/3).
Seperti diketahui, Firman Wijaya, Kuasa Hukum Anas mendatangi KPK untuk memasukkan surat ke pimpinan Komite Etik KPK dan pimpinan KPK. Kuasa hukum meminta pemeriksaan terhadap Anas ditunda sampai kasus bocornya Sprindik tuntas diusut komite etik KPK.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan, tak bisa menghentikan penyidikan terhadap Anas Urbaningrum, tersangka kasus dugaan gratifikasi
BERITA TERKAIT
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya