KPK Tolak Permintaan Anas
Jumat, 01 Maret 2013 – 18:53 WIB
Johan Budi menegaskan, ketika kasus sudah naik ke proses penyidikan maka tidak bisa dihentikan. "Ini (sudah sesuai) undang-undang. KPK tidak bisa mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan," kata Johan.
Baca Juga:
Ia mengatakan, kalau KPK mengentikan penyidikan sama saja lembaga antikorupsi itu melanggar UU. "KPK tidak bisa hentikan," tegasnya.
Dia mengungkapkan, penyidikan tersangka Anas dalam kasus Hambalang sampai hari ini masih terus berjalan."Sekarang memang masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka AU," ujarnya.
Dikatakan Johan lagi, kalau di Komite Etik itu adalah proses pro yustitia. "Kalau kasus Hambalang dengan tersangka AU itu di tempat yang lain. Jangan dicampuradukkan," ungkapnya.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan, tak bisa menghentikan penyidikan terhadap Anas Urbaningrum, tersangka kasus dugaan gratifikasi
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak