KPK Tolak Permintaan Anas
Jumat, 01 Maret 2013 – 18:53 WIB

KPK Tolak Permintaan Anas
Johan Budi menegaskan, ketika kasus sudah naik ke proses penyidikan maka tidak bisa dihentikan. "Ini (sudah sesuai) undang-undang. KPK tidak bisa mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan," kata Johan.
Baca Juga:
Ia mengatakan, kalau KPK mengentikan penyidikan sama saja lembaga antikorupsi itu melanggar UU. "KPK tidak bisa hentikan," tegasnya.
Dia mengungkapkan, penyidikan tersangka Anas dalam kasus Hambalang sampai hari ini masih terus berjalan."Sekarang memang masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka AU," ujarnya.
Dikatakan Johan lagi, kalau di Komite Etik itu adalah proses pro yustitia. "Kalau kasus Hambalang dengan tersangka AU itu di tempat yang lain. Jangan dicampuradukkan," ungkapnya.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan, tak bisa menghentikan penyidikan terhadap Anas Urbaningrum, tersangka kasus dugaan gratifikasi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025