KPK Tunda Periksa Tersangka dari PDIP
Sampai Putusan Praperadilan
Rabu, 03 November 2010 – 17:19 WIB
JAKARTA --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat dengan para tersangka kasus suap traveller cheque dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) dari PDIP, terkait pemeriksaan substansi perkara. KPK baru akan melanjutkan pemeriksaannya apabila putusan praperadilan sudah keluar. "Kami bukan menolak memberi keterangan. Ini hak klien kami. Mereka menggugat praperadilan karena penyuap sampai sekarang belum dihadirkan, baik sebagai saksi atau apapun," kata Robert. Persoalan ini dinilai masih seperti barang gelap. Sementara itu, Enggelina juga mengakui bahwa saat menjalani pemeriksaan, dirinya menunda memberi jawaban terkait substansi perkara. Dia hanya menjelaskan kepada penyidik tentang riwayat hidupnya.
"Jadi tadi pemeriksaan tidak masuk ke substansi karena secara hukum masalah substansi perkara itu sedang digugat praperadilan," kata Robert Keytimu, salah seorang pengacara tersangka dari PDIP, usai mendampingi tiga kliennya di KPK, Rabu (3/11).
Tiga tersangka yang didampinginya kali ini yaitu M Iqbal, Jeffrey Tongas dan Enggelina Pattiasina. Menurut Robert, KPK bersikap kooperatif dengan pihaknya. KPK menyatakan maklum bahwa upaya praperadilan adalah hak tersangka yang dijamin undang-undang serta sesuai dengan HAM.
Baca Juga:
JAKARTA --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat dengan para tersangka kasus suap traveller cheque dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun