KPK Tunda Periksa Tersangka dari PDIP

Sampai Putusan Praperadilan

KPK Tunda Periksa Tersangka dari PDIP
KPK Tunda Periksa Tersangka dari PDIP
JAKARTA --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat dengan para tersangka kasus suap traveller cheque dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) dari PDIP, terkait pemeriksaan substansi perkara. KPK baru akan melanjutkan pemeriksaannya apabila putusan praperadilan sudah keluar.

"Jadi tadi pemeriksaan tidak masuk ke substansi karena secara hukum masalah substansi perkara itu sedang digugat praperadilan," kata Robert Keytimu, salah seorang pengacara tersangka dari PDIP, usai mendampingi tiga kliennya di KPK, Rabu (3/11).

Tiga tersangka yang didampinginya kali ini yaitu M Iqbal, Jeffrey Tongas dan Enggelina Pattiasina. Menurut Robert, KPK bersikap kooperatif dengan pihaknya. KPK menyatakan maklum bahwa upaya praperadilan adalah hak tersangka yang dijamin undang-undang serta sesuai dengan HAM.

"Kami bukan menolak memberi keterangan. Ini hak klien kami. Mereka menggugat praperadilan karena penyuap sampai sekarang belum dihadirkan, baik sebagai saksi atau apapun," kata Robert. Persoalan ini dinilai masih seperti barang gelap. Sementara itu, Enggelina juga mengakui bahwa saat menjalani pemeriksaan, dirinya menunda memberi jawaban terkait substansi perkara. Dia hanya menjelaskan kepada penyidik tentang riwayat hidupnya.

JAKARTA --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat dengan para tersangka kasus suap traveller cheque dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News