KPK Tunda Periksa Tersangka dari PDIP
Sampai Putusan Praperadilan
Rabu, 03 November 2010 – 17:19 WIB
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, delapan mantan Anggota DPR RI periode 1999-2004 mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di PN Jakpus, Senin (1/11). Mereka menganggap penyidikan KPK tidak sah. Alasannya antara lain karena penetapan tersangka dilakukan tanpa didahului penyelidikan dan penyidikan komprehensif terutama terhadap para penyuap aktif, karena pemohon dituduh menerima suap dalam bentuk TC.
Baca Juga:
Padahal, mereka sudah menerangkan kepada penyelidik dan penyidik bahwa TC yang dibagikan oleh pimpinan FPDIP tersebut adalah terkait dengan tugas mereka sebagai kader PDIP untuk melakukan kampanye pilpres sesuai instruksi Fraksi PDIP 28 Mei 2004. KPK tidak pernah secara maksimal mengamankan saksi kunci Nunun dan tidak pernah menyelidiki pimpinan atau elit DPP PDIP yang terlibat dan tidak melakukan audit investigatif terhadap pembukuan perusahaan Nunun.
KPK juga dianggap sewenang-wenang dan tidak pernah mengarahkan sasaran penyelidikan/penyidikan kepada partai atau pimpinan partai yang telah menginstruksikan kadernya untuk memilih Miranda. KPK juga tidak mencari tahu apakah TC itu diperoleh dari pengusaha yang menyumbang ke partai untuk keperluan kampanye Mega-Hasyim atau untuk memenangkan Miranda.(rnl/jpnn)
JAKARTA --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat dengan para tersangka kasus suap traveller cheque dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU