KPK Tunggu Anas Jadi Justice Collaborator
Senin, 25 Februari 2013 – 18:34 WIB
Menurut Johan, seorang JC perlu mendapat reward. Ia harus memberikan informasi yang valid terkait pihak lain yang diduga terlibat. Di KPK, jika JC tersebut dapat membantu, maka ia akan memperoleh hukum lebih ringan.
"Silakan aja (ungkap kasus lain), semua data yang dia ketahui tentu yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, bisa divalidasi di penyelidikan yang lain. KPK bisa telusuri lebih lanjut. Biasanya dalam pemeriksaan itu kan ditanyain paling akhir, itu bisa aja dia sampaikan info atau data-data yang tentu berkaitan dengan kasus KPK," pungkas Johan. (flo/jpnn)
JAKARTA--Tersangka kasus dugaan korupsi di proyek Hambalang Anas Urbaningrum sempat mengungkap bahwa penetapannya sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya