KPK Tunggu Bukti Tambahan untuk Periksa Nurdin

KPK Tunggu Bukti Tambahan untuk Periksa Nurdin
KPK Tunggu Bukti Tambahan untuk Periksa Nurdin
JAKARTA - Keterlibatan Calon Ketua Umum PSSI Nurdin Halid dalam kasus suap berupa cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) pada 2004 lalu masih menjadi polemik. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, jika dalam perkembangan penanganan kasus tersebut, ditemukan data dan informasi tambahan yang mendukung.

      

"Jika dalam perkembangan (penanganan kasus) yang akan datang, ditemukan informasi dan data yang kuat terkait keterlibatan Nurdin Halid, akan dilakukan pemeriksaan kembali,?urai Juru Bicara KPK Johan Budi SP ketika dihubungi koran ini, kemarin (21/2).

Johan menegaskan, KPK masih menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus suap yang menyeret nama Mantan DGS BI Miranda Swaray Goeltom tersebut. Termasuk keterlibatan Nurdin Halid. Dia mengatakan, baru ditemukan satu bukti permulaan berupa pernyataan salah satu terpidana kasus tersebut, Hamka Yandhu dalam persidangan pada 27 April 2010.

"Memang pernyataan Hamka yang menyebut Nurdin ikut menerima aliran dana tersebut merupakan fakta persidangan, tapi itu baru dihitung satu bukti. Padahal yang kita butuhkan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat yang bersangkutan," tegasnya.

      

JAKARTA - Keterlibatan Calon Ketua Umum PSSI Nurdin Halid dalam kasus suap berupa cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News