KPK Tunggu Keputusan Basrief soal Deponeering
Selasa, 14 Desember 2010 – 14:57 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempersoalkan penolakan enam fraksi di Komisi III DPR RI, terkait deponeering kasus korupsi Bibit-Chandra. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, itu adalah hak dari DPR. Dalam hal ini katanya, KPK tetap menunggu keputusan resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
"DPR menolak atau tidak, itu urusan DPR. KPK menunggu keputusan Kejaksaan Agung. Saya menyitir ucapan Pak Bibit dan Pak Chandra, apapun itu, Bitchan (Bibit dan Chandra, Red) siap. Ada atau tidak deponeering," katanya, Selasa (14/12).
Baca Juga:
Sejak awal, kata Johan Budi pula, KPK belum mendapat kepastian terkait opsi deponeering tersebut. Meski sebelumnya Kejagung sudah mengambil opsi deponeering, tetapi sampai hari ini (hal itu) belum resmi. KPK pun berharap, Kejagung dapat segera membuat keputusan resmi. Hal ini agar ada kepastian bagi Bibit-Chandra. "Yang penting KPK berharap kepastian, sehingga tidak ada penyanderaan terhadap status Bitchan," ujarnya.
Berlarut-larutnya kasus ini, ungkap Johan, dinilai (dapat) ikut memengaruhi kinerja KPK. Apalagi di tengah kesibukan KPK menangani berbagai kasus besar, termasuk kasus-kasus yang melibatkan anggota DPR. "Kita harapkan segera ada kepastian, supaya tidak terjadi polemik. Apapun keputusan Jaksa Agung, itu yang kita tunggu," sebutnya. (rnl/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempersoalkan penolakan enam fraksi di Komisi III DPR RI, terkait deponeering kasus korupsi Bibit-Chandra.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PP GP Ansor & Basada Kunjungi PKJN, Bahas Kerja Sama dalam Penanganan Kesehatan Mental
- PDIP Sebut Penggeledahan KPK di Kediaman Hasto Sebagai Drama
- Permasalahan Ini Harus Diselesaikan Sebelum Terapkan Zero ODOL
- Biaya Haji 2025 Turun, HNW: Alhamdulillah, Membuahkan Hasil
- Pemerintahan Prabowo Sudah Bangun 40 Ribu Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
- Prof. Zudan Jadi Kepala BKN, R2 Minta Dituntaskan di PPPK Tahap 1, Paruh Waktu Bolehlah