KPK Tunggu Keputusan Basrief soal Deponeering
Selasa, 14 Desember 2010 – 14:57 WIB

KPK Tunggu Keputusan Basrief soal Deponeering
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempersoalkan penolakan enam fraksi di Komisi III DPR RI, terkait deponeering kasus korupsi Bibit-Chandra. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, itu adalah hak dari DPR. Dalam hal ini katanya, KPK tetap menunggu keputusan resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
"DPR menolak atau tidak, itu urusan DPR. KPK menunggu keputusan Kejaksaan Agung. Saya menyitir ucapan Pak Bibit dan Pak Chandra, apapun itu, Bitchan (Bibit dan Chandra, Red) siap. Ada atau tidak deponeering," katanya, Selasa (14/12).
Baca Juga:
Sejak awal, kata Johan Budi pula, KPK belum mendapat kepastian terkait opsi deponeering tersebut. Meski sebelumnya Kejagung sudah mengambil opsi deponeering, tetapi sampai hari ini (hal itu) belum resmi. KPK pun berharap, Kejagung dapat segera membuat keputusan resmi. Hal ini agar ada kepastian bagi Bibit-Chandra. "Yang penting KPK berharap kepastian, sehingga tidak ada penyanderaan terhadap status Bitchan," ujarnya.
Berlarut-larutnya kasus ini, ungkap Johan, dinilai (dapat) ikut memengaruhi kinerja KPK. Apalagi di tengah kesibukan KPK menangani berbagai kasus besar, termasuk kasus-kasus yang melibatkan anggota DPR. "Kita harapkan segera ada kepastian, supaya tidak terjadi polemik. Apapun keputusan Jaksa Agung, itu yang kita tunggu," sebutnya. (rnl/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempersoalkan penolakan enam fraksi di Komisi III DPR RI, terkait deponeering kasus korupsi Bibit-Chandra.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN