KPK Tunggu Kesadaran Anggie jadi Justice Collaborator
Kamis, 17 Mei 2012 – 02:04 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),, Bambang Widjojanto kembali menegaskan bahwa KPK tidak pernah menawarkan peran Justice Collaborator bagi Angelina Sondakh, tersangka kasus kasus suap wisma atlet dan kasus dugaan korupsi di Kemendiknas.
Penegasan ini disampaikan Bambang saat berbicara dalam diskusi media dengan tema "Sistem Justice Collaborator dalam mengungkap tindak pidana korupsi" di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (16/5).
Baca Juga:
"KPK tidak pernah menawarkan Angie untuk jadi Justice Collaborator. Tapi dalam prosesnya ada hidayah, ada Nasrullah yang menempatkan dia dengan kesadarannya menjadi collaborator, fine," kata Bambang.
Dia menimpali, bahwa kemudian harus dicek, apakah keterangan-keterangannya substansial. Apakah keterangannya bisa memberikan sesuatu yang bisa membongkar lebih jauh kasus tersebut. Apakah keterangannya menimbulkan informasi yang bisa ditindaklanjuti?
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),, Bambang Widjojanto kembali menegaskan bahwa KPK tidak pernah menawarkan peran Justice
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat