KPK Tunggu Kewenangan Tangani Pidana Pencucian Uang
Rabu, 25 Agustus 2010 – 17:39 WIB
JAKARTA - Pemberian kewenangan kepada KPK untuk menangani kasus pencucian uang, dipandang akan mempermudah kerja lembaga superbody tersebut. Menurut pimpinan KPK, Chandra M Hamzah, hal ini juga sangat positif dari sisi efisiensi.
Selama ini, kata Chandra, cukup banyak kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, yang sangat berkaitan dengan pencucian uang. Namun, KPK terpaksa hanya mengambil tindakan untuk sisi korupsinya. Sementara untuk sisi pencucian uang, KPK membiarkannya begitu saja.
Baca Juga:
"Kemarin kita belum berwenang menyelidiki dan menyidik tindak pidana pencucian uang. Padahal, banyak kasus korupsi yang juga bisa dikenakan tindak pidana pencucian uang," ujarnya kepada wartawan, Rabu (28/8), di Gedung KPK. Hanya saja, saat ditanya mengenai contoh kasus, Chandra menolak berkomentar.
Dia menyebutkan, persoalan ini mirip dengan BNN (Badan Narkotika Nasional). Lembaga ini hendaknya juga berwenang menangani tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kejahatan narkotika. "Kalau KPK, menangani pencucian uang yang berasal dari korupsi," ujar Chandra.
JAKARTA - Pemberian kewenangan kepada KPK untuk menangani kasus pencucian uang, dipandang akan mempermudah kerja lembaga superbody tersebut. Menurut
BERITA TERKAIT
- Wamen Viva Yoga: AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Pilot Project
- Wamentrans Viva Yoga Sebut Menko AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Proyek Percontohan
- Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Ini soal Nasib Honorer Tak Lolos CPNS 2024, Bisa Ikut Seleksi PPPK?
- Dompet Dhuafa & PARFI 56 Teken Kerja Sama Kampanye Kemanusiaan dan Pemberdayaan Budaya
- 3 Usulan Gubernur agar Seluruh Honorer jadi PPPK, Tanpa Sisa, Jos!