KPK Tunggu Kewenangan Tangani Pidana Pencucian Uang
Rabu, 25 Agustus 2010 – 17:39 WIB
JAKARTA - Pemberian kewenangan kepada KPK untuk menangani kasus pencucian uang, dipandang akan mempermudah kerja lembaga superbody tersebut. Menurut pimpinan KPK, Chandra M Hamzah, hal ini juga sangat positif dari sisi efisiensi.
Selama ini, kata Chandra, cukup banyak kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, yang sangat berkaitan dengan pencucian uang. Namun, KPK terpaksa hanya mengambil tindakan untuk sisi korupsinya. Sementara untuk sisi pencucian uang, KPK membiarkannya begitu saja.
Baca Juga:
"Kemarin kita belum berwenang menyelidiki dan menyidik tindak pidana pencucian uang. Padahal, banyak kasus korupsi yang juga bisa dikenakan tindak pidana pencucian uang," ujarnya kepada wartawan, Rabu (28/8), di Gedung KPK. Hanya saja, saat ditanya mengenai contoh kasus, Chandra menolak berkomentar.
Dia menyebutkan, persoalan ini mirip dengan BNN (Badan Narkotika Nasional). Lembaga ini hendaknya juga berwenang menangani tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kejahatan narkotika. "Kalau KPK, menangani pencucian uang yang berasal dari korupsi," ujar Chandra.
JAKARTA - Pemberian kewenangan kepada KPK untuk menangani kasus pencucian uang, dipandang akan mempermudah kerja lembaga superbody tersebut. Menurut
BERITA TERKAIT
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- ASABRI Jamin Para Purnawirawan Bisa Menikmati Masa Purnabakti dengan Tenang
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi
- Viral Pria di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ini Analisis Reza Indragiri
- Paman Birin Mundur, Pemerintah Tunjuk Sosok Ini Sebagai Plt Gubernur Kalsel
- Kunker ke Desa Budo, Dirjen Bina Pemdes Ajak Semua Pihak Berkolaborasi untuk Memajukan Desa