KPK Tunggu Kewenangan Tangani Pidana Pencucian Uang
Rabu, 25 Agustus 2010 – 17:39 WIB

KPK Tunggu Kewenangan Tangani Pidana Pencucian Uang
JAKARTA - Pemberian kewenangan kepada KPK untuk menangani kasus pencucian uang, dipandang akan mempermudah kerja lembaga superbody tersebut. Menurut pimpinan KPK, Chandra M Hamzah, hal ini juga sangat positif dari sisi efisiensi.
Selama ini, kata Chandra, cukup banyak kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, yang sangat berkaitan dengan pencucian uang. Namun, KPK terpaksa hanya mengambil tindakan untuk sisi korupsinya. Sementara untuk sisi pencucian uang, KPK membiarkannya begitu saja.
Baca Juga:
"Kemarin kita belum berwenang menyelidiki dan menyidik tindak pidana pencucian uang. Padahal, banyak kasus korupsi yang juga bisa dikenakan tindak pidana pencucian uang," ujarnya kepada wartawan, Rabu (28/8), di Gedung KPK. Hanya saja, saat ditanya mengenai contoh kasus, Chandra menolak berkomentar.
Dia menyebutkan, persoalan ini mirip dengan BNN (Badan Narkotika Nasional). Lembaga ini hendaknya juga berwenang menangani tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kejahatan narkotika. "Kalau KPK, menangani pencucian uang yang berasal dari korupsi," ujar Chandra.
JAKARTA - Pemberian kewenangan kepada KPK untuk menangani kasus pencucian uang, dipandang akan mempermudah kerja lembaga superbody tersebut. Menurut
BERITA TERKAIT
- Presiden KSPSI Ajak Buruh Merayakan May Day di Monas yang Dihadiri Prabowo
- PT Indo RX Menang di Arbitrase, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Pernah Berhenti Menuntut Pemulihan
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Purnawirawan TNI Usul Wapres Dicopot, Pengamat: Mungkin Mereka Dengar Suara Rakyat
- Amnesty International: Praktik Otoriter dan Pelanggaran HAM Menguat di Indonesia
- Jadi Ketua Pepadi Kabupaten Bandung, Ahmad Najib Siap Lakukan Inovasi Seni Pedalangan